Pembahasan Hukum Penggunaan Vtube Secara Lengkap

Agama Okt 29, 2020

Pembahasan Hukum Penggunaan Vtube Secara Lengkap

Tulisan ini merupakan ringkasan dari tulisan Kyai Muhammad Syamsudin dari Kolom NU Online. Karena penjelasan beliau begitu rinci, maka saya akan permudah agar kalangan "malas baca" dapat mengambil pengetahuan dari tulisan tersebut.

Lagi marak orang yang nawarin vtube sebagai bisnis sampingan, karena sifatnya mudah, hanya nonton video seperti youtube terus dapat duit. Para pejuang drakor senang mendengar ini. Tapi bagaimana sebenarnya vtube ini jika dipkamung dari sisi hukum negara dan hukum islam? Apakah boleh menggunakannya? Jika boleh, maka segera otewe kan lah. Kapan lagi nonton video doang dibayar kan? Kalo ga mau, berarti ga waras antum ya akhee...

Pembahasan kali ini akan dibahas dari hulu ke hilir. Jadi mulai dari definisi hingga FAQ. Walaupun saya bukan alat pemuas, tapi setidaknya Kamu terpuaskan dengan tulisan ini. Simak saja langsung gercep.

Apa itu Vtube?

Vtube adalah aplikasi dari perusahaan PT Future View Tech yang bisa kita unduh di playstore seperti Youtube, fungsinya juga mirip yaitu untuk nonton video Emi Fukada. Bedanya, vtube mengklaim bahwa kita bisa menghasilkan uang tak terbatas dari aplikasi ini [1]. Uwow.... Binomo menangis mendengar kabar ini.

Sumber penghasilan Vtube

Kalo bisa menghasilkan uang tak terbatas dari vtube, lantas perusahaan ini bisa bayar vtuber nya dari mana dong? Terdapat beberapa penghasilan vtube yang digunakan untuk membayar membernya:

1. Dari para investor yang memasang iklan di Vtube

2. Sama halnya di Youtube, para Youtuber dapat income dari banyaknya subcriber. Youtube dapat pemasukan dari banyaknya yang nonton video Youtube lalu para investor pasang iklan di Youtube dengan total budget miliaran bahkan triliunan.

Kita bisa simpulkan kalo menurut mereka, vtube membayar member nya melalui sumber penghasilan yang didapatkan dari banyaknya subscriber dan jam tayang, mirip persis dengan Youtube. Pendapatan lainnya dari sponsor yang kerja sama dengan vtube [2].

Penghasilan member

Member itu adalah anggota vtube yang biasa disebut dengan vtuber. (si atta ikutan di sini atau ga ya?). penghasilan para vtuber ini didapatkan dari tiga jenis kategori poin  [3] [4],

1. Personal point. Penghasilan ini berupa poin yang didapatkan setelah menjalani misi nonton video iklan selama 10 menit tanpa skip, maksimal 10 video dalam sehari. Jumlah view poin ini bisa dijualbelikan ke member lain dengan cara bayar pakai duit rupiah. Intinya, semakin banyak view poinnya, maka level member tersebut semakin tinggi.

2. Referral poin. Poin yang didapatkan dari referral (orang yang diajak), nilai poinnya sebanyak 5%. Misalnya si A udah duluan ikutan vtube terus ngajak si B, si A ngasih kode referral ke si B. Kalo ini terjadi, otomatis si B jadi downline nya, dan si A (yang punya kode referral itu) jadi upline nya. Dia akan dapat poin 5%, hasil dari poin nonton si B. Syarat buat dapetin poin referral ini juga dengan cara menyelesaikan misi pribadi kita (10 kali nonton iklan) dan referral yang kita ajak juga harus menyelesaikan misi pribadinya (10 kali nonton iklan). Kalo misi ini ga selesai, maka ga dapet poin harian.

3. Grup poin. Penghasilan ini didapatkan dari tergantung posisi peringkat seorang vtuber, jumlah total member vtube yang aktif dan mencairkan poin, pen-download aplikasi dan pengguna aktif aplikasi vtube. Syarat mendapatkan grup poin ini adalah minimal punya 10 poin bagi kelas terendah untuk menebus misi (misinya sudah dijelasin di atas) dan juga punya minimal 20 – 40 referral tergantung posisi peringkat vtuber tersebut. Biar lebih jelas, cek penjelasannya berikut ini,

Beberapa peringkat di vtube (1 poin itu setara dengan 1 USD beneran):

1. Bintang 1 (10 poin) = $10 USD

2. Bintang 2 (100 poin) = $100 USD

3. Bintang 3 (500 poin) = $500 USD

4. Bintang 4 (1.000 poin) = $1.000 USD

5. Bintang 5 (5000 poin) = $5.000 USD

6. Bintang 6 (10000 poin) = $10.000 USD

Maksud dari 10 poin itu adalah kalo kita ingin dapat peringkat Bronze, maka kita harus punya minimal 10 poin, sehingga kita bisa menjalankan misi dan fitur-fitur yang dimiliki oleh Bronze. Itu pun ga permanen, setiap 40x misi (yaitu 40 hari), kita wajib perpanjang untuk menikmati poinnya. Jelasnya dapat dilihat di sini [5].

Jadi kalo kita ga punya minimal 10 poin, kita ga bisa jalanin misi lagi. Tapi ada cara lain biar kita bisa tetap jalanin misi, yaitu dengan ikut fast track. Fast track adalah teknik membeli View Poin (VP) dengan uang sungguhan di Exchange Counter. Exchange counter ini kalo di timezone seperti loket nuker duit asli dengan tiket, atau nuker tiket dengan hadiah boneka. Sederhananya begitu biar ga bingung [6].

Kalo kita lihat tabel tersebut, setiap bintang punya biaya yang berbeda. Semakin tinggi bintangnya semakin mahal. Artinya, untuk menikmati fitur yang ada di Bintang 6, kita harus bayar  $10.000 USD dengan cara fast track. Kalo pakai cara manual, kapan tahu bisa sampe ke bintang 6. Belum lagi harus nyari referral yang ga mudah. Karena harus mengajak 20 orang untuk gabung [7].

Sudut Pandang Hukum Negara

PT Future View Tech sebagai perusahaan yang menaungi vtube pernah memosting surat izin resmi dari pemerintah dan juga dari Kemkominfo [2]. Ini artinya, biar masyarakat mau ikut gabung, jadi makin percaya kalo vtube bukanlah perusahaan ilegal. Tapi nyatanya, sekarang surat tersebut udah dianulir oleh OJK (otoritas jasa keuangan) pada tanggal 03 juli 2020 supaya mereka stop aktivitas usahanya. Setelah ditindaklanjuti oleh kominfo, akhirnya situs utama vtube diblokir pemerintah [8].

Pertanyaannya sederhana, perusahaan ini sebelumnya memosting surat izin dari pemerintah dengan harapan agar banyak calon member yang percaya dan mau ikutan, lalu saat sekarang dinyatakan ilegal oleh pemerintah, dalih apa yang mau mereka katakan?

Ternyata mereka sudah punya jawaban, bahwa vtube ini bukan lembaga pengumpul dana masyarakat atau investasi, sehingga ga perlu OJK untuk ngawasin kegiatan tersebut.

Dalih seperti ini mudah banget buat dibantah. Pertama, OJK ga bakal ikut campur dengan kegiatan yang ga ada kaitannya dengan pengumpulan dana, ga pernah gw denger OJK ikut campur masalah maulidan, pertanian dan lain sebagainya. Artinya, kegiatan usaha yang dianggap ilegal oleh OJK itu berarti memang kegiatan yang ada kaitannya dengan uang dan terindikasi bakal nipu. Karenanya kita harus jeli, bedakan antara tidak resmi dan ilegal. Tidak resmi itu kegiatan yang bisa saja legal cuma belum ada izinnya, seperti jualan gorengan itu kan sebenernya legal cuma karena dia belum daftar dianggapnya ilegal. Kalo ilegal itu kegiatan yang sudah dicek oleh pemerintah dan dinyatakan dilarang karena kegiatan tersebut bisa merugikan masyarakat. Masalahnya, vtube ini udah dinyatakan ilegal oleh pemerintah, bukan hanya tidak resmi. Paham kan? [9] [10].

Mereka juga bilang kalo perizinan vtube akan diberikan setelah fase kedua, yaitu fase ecommerce. Padahal, bagaimana mungkin izin itu diberikan, pada saat yang sama perusahaan tersebut juga telah dinyatakan illegal oleh negara. Yang menyatakan ilegal bukan hanya OJK namun SWI. SWI adalah Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016. Satuan Tugas Waspada Investasi ini merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait, yang meliputi :

Regulator :

Penegak Hukum :

Lagi pula, kalo kita pahami alur kerja vtube yang ada poinnya, poin tersebut bisa dituker dengan duit beneran di Exchange Counter. Coba mikir sedikit, itu poin sebenernya ada manfaatnya ga sih? Kalo kita bukan sebagai member vtube, pasti bilang ga ada nilainya. Beda halnya kalo kita sebagai member. Artinya, dengan tidak adanya OJK sebagai otoritas resmi dari pemerintah, siapa yang bisa menjamin kalo besok-besok poin tersebut masih ada harganya? Kalo perusahaannya udahan kaya yang sudah-sudah, siapa yang bisa jamin? Jadi dalih yang udah disampein di atas Cuma akal-akalan doang biar banyak calon member yang bisa dirayu buat ikutan.

Mungkin membernya mau bantah, “kalo begitu uang rupiah juga cuma kertas doang kan? Di luar negeri juga ga bakal laku. Apa bedanya dengan View Poin di Vtube”

Analoginya bagus nih bantahan. Tapi tidak semudah itu mengalahkan gw ferguso. Rupiah itu walaupun cuma kertas, punya backup yaitu pemerintah yang bilang di tiap kertas dengan kalimat “sebagai alat tukar yang sah”. Jadi pemerintah yang bertanggung jawab atas back up nilai dari kertas tersebut. Beda halnya sama View Poin di Vtube, saat perusahaan itu bangkrut atau ngilang, nilai poin itu siapa yang mau tanggung jawab? Siapa yang mau tanggung jawab untuk backup nilai yang katanya 1 VP = 1 USD ? ga bisa jawab kan? Makanya gw bilang perusahaan investasi yang ilegal itu ga bisa dijadikan jaminan. Karena ga ada backup. Kalo perusahaan bangkrut atau ilang, Anda sebagai para member ga bisa ngapa-ngapain, ga bisa lapor polisi juga. Wong kegiatannya saja ilegal.

Sudut Pandang Hukum Islam (Perspektif Siyasah)

Sebenernya kalo dari sudut pandang hukum islam ini ga sulit untuk menilai. Karena saat dikatakan ilegal oleh pemerintah, sebagai muslim kita harus patuh terhadap aturan tersebut. Jadi ga usah pakai hukum segala macam untuk jelasinnya. Dalam kitab Nihayat Az-zain, Syaikh Nawawi banten pernah berkata [5]:

“”Apabila pemimpin negara memerintahkan perkara wajib, maka kewajiban itu menjadi semakin kuat; jika memerintahkan perkara sunnah, maka sesuatu yang sunah itu menjadi wajib; dan jika memerintahkan perkara mubah – bila di dalamnya terdapat kemaslahatan publik – maka wajib dipatuhi, seperti (seandainya ada) larangan merokok. Hal ini berbeda bila ia memerintahkan perkara haram, makruh ataupun mubah yang tidak mengandung kemaslahatan publik, maka tidak wajib dipenuhi.”

Jadi, karena perusahaan ini ilegal saja sudah cukup untuk kita tidak menggunakan, apalagi mengajak orang lain. Karena kalo ngajak orang, artinya kita lagi dukung perusahaan itu agar tetap beroperasi. Kesimpulannya, itu sama aja dengan tindakan tolong menolong dalam maksiat. Kenapa dikatakan maksiat? Karena perusahaan dan para membernya udah membangkang perintah syariat untuk taat pada ulil amri. Rasulullah Bersabda [5]:

“Barang siapa mengajak menuju petunjuk Allah, maka baginya pahala sebagaimana pahalanya orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala pengikut tersebut, sedikitpun. Namun, barang siapa mengajak pada perbuatan sesat (dlalalah), maka baginya dosa sebagaimana dosanya orang yang mengikutinya, tanpa berkurang sedikitpun dosa pengikutnya” (Hadits Shahih Muslim).

Sudut Pandang Hukum Islam (Perspektif Fiqih)

Kalo sebagai awam, harusnya ga usah baca sampe sini. Harusnya sudah sadar dengan bagian sebelum ini untuk patuh dengan ulil amri terkait kemaslahatan bersama. Tapi sebagai pelajar, kita harus paham transaksi bagian mana yang dilanggar oleh vtube sehingga menjadi jual beli yang rusak dan menyebabkan keharaman.

Akad yang rusak

Sebagai pelajar, kita harus kritis dengan pertanyaan “bagaimana mungkin kenaikan level bisa didapatkan hanya dengan mencari anggota dan setor uang, tanpa ada barang atau jasa yang sah diperjualbelikan?”

Anda semua tahu qinet kan? HORAA UMUMMM!!!. Saat mereka ngajak orang lain untuk bisnis, mereka fokus pada penawaran produknya atau nyari membernya? Pasti fokus ke nyari membernya kan? Kenapa? Karena produknya itu ga sebanding dengan harga awalnya. Duit yang didapatkan oleh para upliner / leader itu adalah hasil duit pendaftaran dari downlinernya, dengan istilah komisi atau bonus atau apalah namanya. Yang begini disebut bisnis sistem piramida. Maksudnya upliner pasti lebih sedikit dari downliner. Di Vtube juga sama, seorang upliner harus nyari minimal 20 referral dan 10 VP agar bisa naik ke level selanjutnya yang paling rendah. Bedanya, di vtube itu ada yang namanya Exchange Counter yang bikin kita salah fokus dengan skema bisnis ini. Tapi  ternyata Exchange Counter itu ya hanya sekedar mengubah poin jadi uang atau uang jadi poin. Itu pun VP nya harus dibeli oleh member.

Akad ini rusak karena jual beli sesuatu yang tak bernilai jual dan akhirnya konsentrasi pada pencarian member. Kalo masih ada yang bantah “kita ga cari member juga tetap bisa maen vtube kok”. Iya bener, tapi Anda ga bisa naik level kalo ga cari member. Mana ada vtuber yang ga mau naik level setelah diiming-imingi berbagai bonus di peringkat yang lebih tinggi. Pastilah semakin tinggi bintangnya, semakin banyak bonusnya. Ga usah mengada-ada atau sok suci dengan bantahan sok polos kaya gitu.

Ditambah lagi, bonus itu produknya bukan uang. Jadi kalo mau nuker bonus itu harus ke Exchange Counter dengan syarat lain yang mengikuti. Seperti harus daftarin member [5]. Kemudian perusahaan membiarkan antar member jual beli poin tersebut. Itu sama dengan gw punya batu dari sungai dan gw hargai 1 USD, cuma orang gila yang mau beli. Tapi ternyata orang gilanya ada.

Mereka bilang kalo vtuber ga ada bedanya dengan youtube. Padahal jauh banget perbedaannya. Kalo ga percaya, tanya sama atta atau baim wong. Di youtube, kita bisa monetisasi channel lalu dapat uang berdasarkan iklan yang muncul. Saldo itu bisa langsung dicairkan tanpa adanya syarat harus bawa member / subscriber sekian misalnya. Beda halnya dengan vtube, kalo VP itu adalah upah dari nonton, kenapa harus nyari member yang wajib aktifkan bintang saat mau dicairkan? Bukankah VP itu adalah hak bagi vtuber karena udah jalanin misinya? Harusnya kalo memang mirip youtube, VP itu bisa langsung dicairkan tanpa ada syarat lainnya yang bikin pusing. Karena itulah, menganggap VP adalah upah dari nonton bisa disebut tidak tepat dan ga mirip sama sekali dengan cara kerja youtube.

View Poin adalah Maal Duyun (Harta Utang)

Jika perusahaan bangkrut lalu kita masih punya 1000 VP, siapa yang tetap bisa jamin nilai 1 VP = 1 USD setelah pemerintah mengatakan perusahaan ini ilegal? Ga ada bukan? Inilah kenapa transaksi VP tidak sah, karena komponen penyusun VP tidak layak dihargai 1 USD. Ibaratnya, kita beli laptop dengan spesifikasi anu, beli dengan harga 5 juta, itu sah. Kenapa? Karena komponen penyusun laptopnya jelas ada nilainya. Sehingga jual beli itu tidak rusak. Ketidaksahan jual beli VP itu disebut dengan Maal Duyun.

Maal Duyun adalah harta utang pemilik VP terhadap pembelinya. Karena dalam jual beli yang rusak, maka harga harus kembali kepada pembeli dan barang kembali kepada pemilik. Pusing ga? Nih gw kasih contoh sederhana. Si A ambil batu di sungai, lalu bilang kalo batu tersebut berkhasiat dan merupakan batu dari Isekai atau planet Namex. Dia mau jual batu itu dengan harga 5 miliar satu batunya. Dia yakinin orang lain kalo batu itu harganya 5 miliar. Kemudian ketahuan oleh pemerintah kalo batu itu cuma batu biasa aja. Sehingga, saat si A mau jual batu itu dengan harga 5 miliar, maka jual belinya rusak dan tidak sah. Pada saat si A jual batu itu ke si B dan dibeli, maka si A pada hakikatnya punya hutang sebesar 5 miliar ke si B karena batu itu tidak memenuhi uang 5 miliar. Ini yang disebut dengan Maal Duyun. Jadi harga harus kembali ke si B dan barang kembali kepada si A. Artinya jual belinya rusak dan tidak boleh dilakukan.

Note: tidak menerima sanggahan berupa: “ga ngerugiin lu ini kok, masalah buat lu?” atau yang sejenisnya. Jawaban: Riba tetap riba kalo pun kedua pihak itu setuju. Si A bilang kalo dia mau pinjem duit ke si B 100 ribu dan janji mau balikin 200 ribu. Si B setuju. Ga ada yang dirugikan, tapi itu tetap riba dan haram.

Jika bisa jawab pertanyaan ini, gw bakal masuk vtube. Tapi kalo engga, mending pada tobat dah karena sejatinya para member itu lagi maen monopoli dengan VP itu.

Pertanyaannya: "Siapa yang bisa menjamin back up (underlaying asset) nilai 1 VP = 1 USD?"

Referensi

[1]       Redaksi Beritalima, “VTube, Aplikasi Semacam YouTube Yang Menjanjikan Dolar,” 2020. https://beritalima.com/vtube-aplikasi-semacam-youtube-yang-menjanjikan-dolar.

[2]       Anonim, “Peluang Bisnis Vtube,” 2020. https://sites.google.com/view/peluangbisnisv-tube.

[3]       V Tube Future View Tech, “Perhitungan Peluang Penghasilannya di V Tube Bagaimana ?,” 2020. https://www.facebook.com/101256584884826/posts/101305998213218/.

[4]       M. Syamsudin, “Vtube, Praktik Haram Berdalih Bisnis Iklan di Aplikasi Video,” 2020. https://islam.nu.or.id/post/read/123216/vtube-praktik-haram-berdalih-bisnis-iklan-di-aplikasi-video.

[5]       M. Syamsudin, “Pengelabuan Vtube terhadap (Calon) Vtuber,” 2020. https://islam.nu.or.id/post/read/123334/pengelabuan-vtube-terhadap--calon--vtuber.

[6]       M. Syamsudin, “Fast Track, Indikasi Pengusaha Siap-siap Minggat Tinggalkan Vtubers,” 2020. https://islam.nu.or.id/post/read/123568/fast-track--indikasi-pengusaha-siap-siap-minggat-tinggalkan-vtubers.

[7]       Vtube Indonesia, “Q and A VTUBE,” 2020. https://sites.google.com/view/vtube-indonesia-/halaman-muka/q-and-a-vtube.

[8]       M. Syamsudin, “Menjawab Protes Vtubers soal Legalitas Vtube,” 2020. https://islam.nu.or.id/post/read/123306/menjawab-protes-vtubers-soal-legalitas-vtube.

[9]       O. J. Keuangan, “Lampiran II Daftar Entitas Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi,” 2020. https://archive.fo/mKkKq.

[10]    O. J. Keuangan, “Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Perkuat Koordinasi dengan Kepolisian RI,” 2020. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Perkuat-Koordinasi-dengan-Kepolisian-RI.aspx.

Irwansyah Saputra

Belajar itu harus. Pintar itu bonus.

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.