Perbedaan Pendapat Ulama Adalah Rahmat
Dulu, kalimat tersebut hanya dihapal di pesantren. Tapi kemarin saat ke Bali, saya membuktikan kalimat itu benar adanya.
Contohnya, anjing liar di Bali itu seperti kucing liar di Jawa, banyak sekali. Andai para ulama tidak berbeda pendapat terkait najis anjing, maka sebagai muslim di Bali, akan kerepotan jika selalu bersentuhan dengan anjing. Fyi, imam Syafi'i menghukumi najis anjing adalah najis yang berat, bahkan dengan menyentuh bulunya. Ulama lain berpendapat berbeda, seperti imam hanafi. Para muslim di sana bisa mengambil pendapat selain imam Syafi'i dalam menghukumi najis anjing. Mungkin contoh mudahnya bisa seperti di turki yang menerapkan mazhab hanafi.
Contoh lainnya, mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam penyembelihan hewan harus mengucapkan nama Allah, namun imam Syafi'i tidak mewajibkan hal tersebut, asal tidak menyebut nama selain Allah. Dugaan saya saat bertanya tentang makan di restoran yang minoritas Islam pada pakar ekonomi Islam kemarin, beliau berpendapat "asal kita tidak mengetahui proses penyembelihan hewan tersebut, maka itu tetap halal. Lebih aman, cari yang berlogo halal". Saya menduga beliau beracuan pada hukum sembelih imam Syafi'i tadi.
Andai imam Syafi'i tidak berpendapat seperti itu, maka banyak sangkaan terhadap makanan yang kita makan tersebut dan kita tidak menjadi yakin dengannya.
Perbedaan pendapat para ulama adalah rahmat.