Bitcoin, halal atau haram?

Nambah pengetahuan? Follow

ig: instagram.com/irwansight

FP: Irwansight

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCo9b52SPUTOZc1DrxthY6oQ

Di tulisan sebelumnya, kita udah bahas terkait pengertian bitcoin dan sistem kerjanya. Kalo belum baca, ga bakal nyambung dengan tulisan ini.

Darul ifta mesir (MUI nya mesir) melarang dan mengharamkan bitcoin sebagai mata uang negara karena sifat fluktuasinya yang sangat tinggi. Fluktuasi adalah naik turunnya nilai bitcoin di pasar uang kripto. Pengharaman itu juga berimbas pada kegiatan menambang bitcoin, maka haram juga.

Jika dilegalkan pemerintah, maka akan terjadi kekacauan dalam negara tersebut. Harga-harga komoditas tidak akan stabil, dan akan berubah dengan sangat cepat.

Karenanya, banyak negara sampai saat ini tidak melegalkan bitcoin sebagai mata uang resmi.

Namun ada sudut pandang lain yang ditawarkan. Yaitu menganggap bitcoin bukan sebagai mata uang, namun sebagai komoditas, derajatnya sama dengan HP, pakaian dan komoditas lainnya. Jadi, saat nilai bitcoin terhadap dollar adalah 1 btc = $1000 (contohnya), maka itu bukan dianggap sebagai kurs, tapi nilai jual bitcoin. Beda dengan rupiah terhadap dollar, misal Rp 15k = $1. Ini disebut dengan kurs. Bagian ini tolong dipahami dengan baik.

Jual beli bitcoin dianggap sebagai jual beli produk/komoditi yang punya nilai. pertanyaannya adalah, bagaimana bisa bitcoin punya nilai?

Tadinya bitcoin ga punya nilai sama sekali, kemudian setara dengan Rp 50, sampai akhirnya sekarang menjadi sekitar 1 btc = lebih dari 100 juta rupiah. Kita dapat menganalisis nilai yang terkandung dari bitcoin berdasarkan teori produksi yang dicetuskan oleh Baqir Al shadr, salah satu pencetus mazhab ekonomi islam.

Teori produksi punya dua aspek, yaitu aspek objektif dan subjektif. Bitcoin memenuhi keduanya. Dalam aspek objektif, bitcoin memenuhi sarana produksi yaitu komputer jaringan, kekayaan alam yang diolah yaitu algoritma untuk membuat kriptografi, dan kerja yang dicurahkan yaitu menambang. Menambang adalah proses memecahkan algoritma kriptografi pada bitcoin, jika bisa memecahkannya, maka orang tersebut akan mendapatkan komisi sepersekian bitcoin. Menambang bitcoin membutuhkan komputer server dengan spesifikasi yang sangat tinggi, karenanya ada yang sampai patungan, seperti edccash, nah ini nanti kita bahas juga.

Dari sisi subjektifnya, bitcoin juga memenuhi. Pertama sebagai alat baru yang dijadikan wasilah jual beli. Namun ini terkendala dengan nilai bitcoin. Kenapa? Karena jika bitcoin tidak punya batasan, maka semua orang bisa membuat mata uang kripto yang mirip dengan bitcoin, sehingga pada akhirnya tidak memiliki nilai sama sekali, karena tidak ada konsep supply and demand. Karena itu, bitcoin diberikan sifat terbatas, hanya dibatasi 21 juta bitcoin saja (ini sudah dibakukan di awal pembuatan bitcoin), jadi dia akan terus selalu langka. Barang yang langka + banyak dicari = mahal. Betulkan? Itu konsep supply and demand secara sederhana.

Artinya, jika ada kripto currency yang tidak punya batasan pada produksinya, maka tidak bisa disebut sebagai harta, karena nanti semua orang akan memilikinya dengan mudah dan tidak ada nilainya sama sekali.

Inilah kenapa VP bukanlah digital currency apalagi kripto currency, sudahlah tidak ada batasan, diberi kurs seenak jidat $1.

Kesimpulan:

Bitcoin sebagai mata uang yang sah memang dipandang sangat berbahaya bagi kelangsungan ekonomi suatu negara. Sehingga ditetapkan haram oleh darul ifta mesir. namun, jika dipandang sebagai suatu komoditas yang dapat diperjualbelikan, maka bitcoin telah memenuhi syarat untuk itu dan boleh digunakan sebagai alat perantara dan otomatis kegiatan menambang pun menjadi boleh.

Note: ini adalah rangkuman dari berbagai tulisan yai Muhammad Syamsudin  terkait bitcoin dan kripto currency. Follow beliau agar hidup penuh dengan ilmu dan pengetahuan.